Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Tirinya Hingga Meninggal Dunia: Terungkap Kesadisan Tersangka

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Tirinya Hingga Meninggal Dunia: Terungkap Kesadisan Tersangka

Selasa, 19 Maret 2024

ilustrasi.(Istimewa)


BOYOLALI | JP - Pada Selasa (19/03), Satreskrim Polres Boyolali Menggelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Tirinya yang Meninggal Dunia


Satreskrim Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Muhammad Rosyid (26) terhadap anak tirinya yang berusia tiga tahun hingga menyebabkan meninggal dunia. Rekonstruksi tersebut diadakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tempat tinggal tersangka yang masih menumpang di rumah orang tuanya, Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. 


Pada rekonstruksi tersebut, terungkap kesadisan tersangka yakni dengan memukul keras beberapa kali ke tubuh korban hingga meninggal dunia. Penyidik dalam rekonstruksi menghadirkan sejumlah saksi, sedangkan untuk korban digantikan menggunakan boneka.


Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menjelaskan bahwa dalam reka ulang diperagakan 36 adegan. Diawali dari korban bermain handphone di kamar bersama tersangka, hingga terjadi penganiayaan dan adegan terakhir saat kakek kandung korban mendapati luka memar di tubuh cucunya yang sudah meninggal dunia, kemudian memfoto luka-luka tersebut. "Ada 36 adegan dalam rekonstruksi ini," katanya.


Rekonstruksi peristiwa yang terjadi pada Senin (22/1) lalu itu, bermula korban bermain HP di kamar bersama tersangka. Saat itu korban bilang mengantuk tetapi tidak tidur-tidur. Kemudian ibu korban inisial RW melakukan video call kepada korban. Setelah video call, korban keluar kamar.


Tersangka lalu memanggil anak tirinya itu untuk masuk kamar dan tidur. Korban yang berdiri di depan pintu kamar tidur itu menjawab "Ya yah". Tersangka langsung menghampiri korban yang saat itu berada di depan pintu, berdiri menghadap ke kamar.


Inilah awal kekejian tersebut, Rosyid langsung menghantamkan pukulannya beberapa kali ke perut korban. Bahkan, dia juga sempat memukul dan membenturkan kepala korban. Korban pun berjalan masuk ke tempat tidur dengan memegangi dahinya. Korban berbaring di tempat tidur, namun tidak tidur-tidur. Kesal korban tak kunjung tidur, tersangka mencubit pantat korban sekali. Kemudian korban tertidur lemas.


Berikutnya tersangka memperagakan saat meninggalkan korban di kamar untuk menjemput anak laki-lakinya pulang sekolah. Setiba di rumah membangunkan korban untuk mandi. Korban masih sempat mencopoti pakaiannya sendiri dan berjalan ke kamar mandi dengan sempoyongan.


Setelah mandi dibopong tersangka ke kamar dan setelah itu korban tak sadarkan diri. Lalu dibawa ke Puskesmas Nogosari bersama kedua orang tua tersangka, membawa mobilnya. Namun sayang sampai di Puskesmas, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.


Dalam reka ulang dihadirkan pula, Ibu kandung korban, RW yang sedang mengandung itu pun tak kuasa menahan tangis. Bahkan, bibi korban yang juga ikut datang menyaksikan, tak kuasa menahan emosi. Dia sempat memaki tersangka usai rekonstruksi dan hendak dibawa ke Polres Boyolali lagi. Ibu kandung tersangka juga tampak menangis saat usai reka ulang.


Iptu Joko mengatakan tersangka masih konsisten dengan keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan. Kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak ini, dipicu tersangka jengkel karena korban tidak segera tidur. Kemudian melakukan kekerasan yang berulang kepada korban.


"Berdasarkan hasil autopsi korban meninggal akibat kekerasan di bagian kepala yang menyebabkan retak kepala. Dari hasil autopsi, ada rembasan darah di bagian perut jadi ada kekerasan di perut dan ada benturan di kepala," jelas Joko.


Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran bagaimana peristiwa penganiayaan itu terjadi di lokasi kejadian. Sekaligus gambaran bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara ini.


Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, menjelaskan  tujuan JPU meminta rekonstruksi ini untuk menyamakan persepsi. Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi tindak pidana tersebut terjadi.


"Berdasarkan reka ulang tadi, keterangan saksi-saksi, juga tersangka dan dikuatkan hasil visum, bahwa kekerasan yang dilakukan tersangka yang fatal, yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu kekerasan yang dilakukan di bagian kepala, hasil visum ada pendarahan di otak, dan di bagian dada pendarahan, lebam," tutur Wibowo.


Menurut penilainnya, apa yang dilakukan tersangka ke korban merupakan perbuatan yang sangat sadis. Apalagi ini dilakukan oleh orang tuanya yang mestinya melindunginya.


"Sangat-sangat sadis, apalagi ini pelakunya orang tua (ayah tiri)," bebernya.


Ditempat TKP, kakek kandung korban, Joko Maryoto (53), meminta pelaku penganiayaan yang juga menantunya atau ayah tiri korban agar dihukum setimpal.


"Harapannya, hukumannya harusnya setimpal dengan perbuatannya. Kalau hukuman mati, pati sing duwe sing kuoso. Saya hanya manusia biasa, saya nderek keputusan hakim saja nanti bagaimana. Sing penting setimpal kalih perbuatanne," tegasnya.